RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Sengketa agraria antara masyarakat dan tiga perusahaan perkebunan sawit di bawah PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk kembali memanas. Kuasa hukum warga terdampak, Hasri, SH., MH., membantah pernyataan perusahaan yang menyebut informasi tumpang tindih lahan tidak valid.

Dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025), Hasri menegaskan pihaknya memegang surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan sebagian besar tanaman sawit milik perusahaan berada di luar batas legal Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut pernyataan Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari Area Celebes I, Agung Senoaji, yang meragukan informasi tersebut, sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap integritas BPN.

Hasri juga membantah klaim bahwa dokumen HGU bersifat rahasia. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2020, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014, dan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik.

Menurut Hasri, klaim perusahaan soal keabsahan HGU dan persetujuan masyarakat tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit lebih dulu daripada HGU perusahaan, tanpa pernah menyerahkan lahan tersebut.

“Secara hukum, asas prioritas harus dihormati. Jika SHM terbit lebih dahulu, itu yang harus diakui,” ujar Hasri.

Ia menilai narasi perusahaan tentang transparansi dan sahnya proses perolehan lahan adalah upaya mengaburkan fakta. Hasri menantang perusahaan untuk membuka data HGU mereka secara publik.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya menyiapkan berbagai upaya hukum, mulai dari gugatan perdata, laporan pidana, hingga permohonan pembatalan HGU yang dianggap cacat prosedur.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal lahan, ini soal kedaulatan hukum dan keadilan agraria,” tutup Hasri. (*)