RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam sengketa penggunaan nomor cantik. Sebagai hasilnya, PT Telkomsel dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta kepada Sucianto.

Terkait putusan ini, Telkomsel berencana untuk mengajukan banding. Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dengan putusannya yang telah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/5/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000,” turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat senilai Rp 10 juta, beserta jaminan keamanan dan privasi.

“Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan,” ujar hakim.

Telkomsel juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Telkomsel.

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia menemukan bahwa nomor tersebut sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu. Sucianto berusaha menghubungi nomor tersebut, tetapi tidak mendapat respons.

Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim. Setelah beberapa kali mengajukan keluhan kepada PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi yang diberikan.