Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi menjadi tersangka usai minta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Ia langsung dijebloskan ke tahanan.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” tulis keterangan Polda Banten, Jumat (16/5/2025).
Muh Salim diketahui berperan dalam mengajak serta menggerakkan massa untuk melakukan aksi di proyek milik PT China Chengda Engineering.
Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek,” tulis keterangan Polda Banten.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, Ismatullah sempat menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa proses lelang. Sedangkan Rufaji Jahuri disebut melakukan intimidasi dengan mengancam akan menghentikan pengerjaan proyek apabila HNSI tidak diikutsertakan dalam kegiatan PT China Chengda Engineering.
Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu bundel tangkapan layar berisi ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk datang ke lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025, dua lembar notulen rapat tertanggal 8 dan 22 April 2025, serta satu lembar surat lain dari Kadin yang dikirim ke PT Chengda pada 8 Mei 2025.
Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki aliran dana CSR yang diduga mengalir ke beberapa organisasi masyarakat.
“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan