Kejari Ngawi Tetapkan Tersangka dan Menahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Gratifikasi
RAKYAT NEWS, NGAWI – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan tersangka dan langsung menahan salah satu anggota DPRD Kabupaten Ngawi dengan inisial “W”, pada Senin (26/5/2025).
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak dalam kasus pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, periode 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor: TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2025. Tersangka “W” hadir di kantor Kejari didampingi penasihat hukumnya. Sebelum menjalani penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soeroto Ngawi untuk memastikan kondisinya.
Saat ini, tersangka “W”ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Ngawi, sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan.
Menurut Kajari Ngawi, Susanto Gani, tersangka “W” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan tindakan yang diduga dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Kajari Susanto menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Ngawi, dan diharapkan dapat berfungsi sebagai deterrent atau pencegah bagi pelanggaran hukum serupa di masa depan.
Proses yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara berkelanjutan, tambah mantan Kejari Jeneponto tersebut.
Ditegaskan bahwa “W” disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan yang diduga dilakukan juga mengacu pada beberapa pasal di KUHP, yang menunjukkan kompleksitas dugaan pelanggaran yang dihadapi oleh tersangka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan