RAKYAT NEWS, MATARAM – IWAS alias Agus Difabel dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara dalam sidang putusan yang dibacakan.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang putusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa IWAS alias Agus Difabel berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama PN Mataram, dimulai pukul 11.03 Wita dan berakhir pukul 12.13 Wita.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menyampaikan dalam putusan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary dalam keterangan pers. Ary mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ary.