RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sejumlah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (27/5/2025).

“Jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo,” kata kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 27 Mei 2025. Dalam laporan ini, Budi Arie dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Menurut Wira, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.

Ia menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk respons atas pernyataan Budi Arie yang dianggap menyakitkan bagi para kader PDI-P, karena menyebut partai tersebut terlibat dalam praktik judi online.

“Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.

Wira menambahkan bahwa dirinya bersama tujuh kader lainnya menilai ucapan Budi Arie merupakan bentuk fitnah.

“Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.

Sebagai bagian dari bukti, mereka turut menyerahkan materi pernyataan Budi Arie yang dinilai bermasalah.