KPK Ungkap Korupsi Izin TKA Kemnaker Teridentifikasi Sejak 2012
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka sudah mengidentifikasi kasus korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK juga telah melakukan kajian untuk memberikan sejumlah rekomendasi guna mencegah modus korupsi tersebut di Kemenaker.
“Sebelumnya KPK sudah mengidentifikasi modus pengurusan perizinan tersebut sejak tahun 2012. Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Budi menyebutkan, modus yang diduga dilakukan adalah pemerasan oleh pejabat Kemenaker terhadap para pemohon dalam penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia menambahkan, meskipun proses pengajuan izin sudah dilakukan secara online, praktik pemerasan masih ditemukan.
“Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, namun masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut, yang di antaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon, ataupun komunikasi lewat pesan pribadi,” ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa penerapan rekomendasi dari KPK belum berjalan secara optimal atau masih bersifat parsial.
Oleh karena itu, KPK berencana melakukan mitigasi risiko secara paralel, baik melalui perbaikan pencegahan korupsi di Kemenaker maupun kajian lanjutan secara komprehensif dengan fokus pada pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya RPTKA.
“Secara umum, KPK tentu juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan