Dua Pegawai PDAM Maros Ditangkap Usai Aniaya Anak Saat Main Bola
RAKYAT NEWS, MAROS – Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur akibat emosi saat bermain bola.
“Kedua tersangka yakni ZA (33) dan AK (50) merupakan karyawan BUMD di Maros ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady,dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (20/6/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi di lapangan sepak bola Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (24/4). Kejadian berawal saat korban berinisial IK (16) dan RM (14) sedang bermain bola di lapangan dekat rumah tersangka ZA dan AK.
“Saat main bola itu ada insiden kaki ZA terinjak oleh IK, lalu ZA membalas menendang kaki IK hingga kesakitan, kemudian ditegur dan terjadi penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Tersangka ZA langsung emosi dan menganiaya korban. Ketika korban hendak pulang, tersangka AK yang berada di lokasi turut melakukan penganiayaan terhadap IK dan RM yang mencoba melindungi IK.
Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Korban masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan mengenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka dikenakan undang-undang perlindungan dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan