RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status cegah terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Ia dilarang bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem masih berstatus sebagai saksi.

Namun, untuk mendukung kelancaran pengusutan kasus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menerapkan status cegah.

“Status cegah terhadap yang bersangkutan, sudah dimintakan sebelum pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Nadiem menjalani pemeriksaan pertamanya di Jampidsus, pada Senin (23/6/2025).

Menurut Harli, status cegah terhadap Nadiem mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.

“Status cegah untuk enam bulan, terhitung 19 Juni 2025,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus, lanjut Harli, juga berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. Namun, jadwal pasti untuk pemeriksaan kedua belum ditentukan.

Sebelum menerapkan status cegah terhadap Nadiem, penyidik telah lebih dulu memberlakukan larangan bepergian terhadap tiga staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), yang dicegah sejak 4 Juni 2025 usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik akan segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terhadap yang bersangkutan. Apakah itu bentuknya administratif, misalnya melakukan pemanggilan, atau penjemputan melalui kedutaan, atau yang lain yang sifatnya sedikit keras, ini yang sedang dipikirkan penyidik,” sambung Harli. Dan hingga kini, kata Harli, Kejagung masih berkoordinasi dengan atase kejaksaan di beberapa negara, dan Kementeria Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Jurist Tan.