RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa ADP (39), salah satu diplomatnya yang tewas pernah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ADP pernah memberikan kesaksian dalam sidang kasus TPPO yang terjadi di Jepang.

“Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO yang ada di Jepang. Udah lama kasusnya, kasusnya sudah selesai setahu saya,” kata Judha di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (9/7).

Usai mengikuti pemakaman ADP, Judha mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan penyebab kematian almarhum dengan tugas-tugasnya dalam penanganan kasus WNI.

“Jangan dikait-kaitkan. Kita lihat hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” ujar Judha menambahkan.

Ia menyebutkan bahwa ADP mulai berkarier sebagai diplomat fungsional muda di Kemlu pada tahun 2014. ADP sempat bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, Timor Leste, serta di KBRI Buenos Aires, Argentina.

Delapan tahun berselang, ADP bergabung dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia.

“Dengan sifat beliau yang pekerja keras, berdedikasi, dan suka menolong, beliau telah membantu begitu banyak warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri,” kata Judha.

“Kami sendiri yang melihat bagaimana Mas Daru (sapaan ADP)… Mas Daru membopong anak-anak telantar di Taiwan kembali ke Indonesia. Mas Daru turun mengevakuasi WNI pada saat gempa Turki yang lalu. Terakhir, Mas Daru juga membantu mengevakuasi WNI dari Iran,” tutur Judha sembari terisak.

Menurut penuturan Judha, ADP dijadwalkan bertugas ke KBRI Helsinki, Finlandia, pada akhir Juli ini. Namun, takdir berkata lain.