Polisi Bongkar Harga Penjualan Bayi ke Singapura Capai Rp277 Juta
RAKYAT NEWS, JAWA BARAT – Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan terkait perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura dengan harga jual mencapai Sing$21.800 atau sekitar Rp277.300.360 dengan kurs 1 dolar Singapura setara Rp12.720.
Pengungkapan ini berdasarkan bukti akta perjanjian notaris dan hasil penyelidikan terhadap sindikat yang mengendalikan praktik ilegal tersebut. Polisi juga berhasil menangkap sejumlah tersangka dan menyelamatkan beberapa bayi yang hendak dikirim ke luar negeri.
“(Harga bayi) 21.800 dolar Singapura,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (31/7/2025).
“Di akta perjanjian notaris. Perjanjiannya adopsi ya ada biaya-biaya, jumlahnya segitu,” ujarnya.
Akta tersebut dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan Barat dan berfungsi sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dan pengadopsi.
“Ada 12 akta yang kami temukan, itu merupakan akta adopsi bayi-bayi ini. Kami juga mendapatkan rekening-rekening pelaku yang nanti kami pelajari,” ujarnya.
Surawan menyebut bayi-bayi tersebut dibeli oleh sindikat perdagangan orang dengan harga Rp10 hingga Rp15 juta.
Pengendali sindikat ini adalah Lily S alias Popo yang kini telah ditahan di Rutan Polda Jabar.
Lily bertugas menyerahkan bayi kepada pengadopsi dan diketahui pernah menjadi residivis kasus serupa di Jakarta Utara.
“Bayi dia tawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan bayi ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari enam tersangka yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL, empat sudah dibawa dan ditahan di sel Polda Jabar, sementara dua lainnya masih berada di Pontianak.

Tinggalkan Balasan