RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, secara resmi mengajukan laporan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dialami kliennya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).

Zaid menilai bahwa hakim yang menangani perkara Tom, yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dan didampingi Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah, menunjukkan perilaku tidak profesional. Dia menilai hakim justru mencari-cari kesalahan kliennya.

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” kata Zaid.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

Menurutnya, hakim tersebut memperlakukan Tom seolah sudah bersalah dan tinggal mencari alat bukti untuk menguatkan tuduhan, padahal proses peradilan seharusnya tidak demikian.

Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memperbaiki sistem hukum agar keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum dapat dirasakan semua pihak.

Selain mengadu ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Selanjutnya, Zaid menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom juga berencana melaporkan tim auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula kepada Ombudsman dan BPKP.

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP Yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.