Masa pencegahan berlangsung dari 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel melakukan lobi kepada Kemenag agar memperoleh kuota haji khusus yang lebih banyak.

Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini, meskipun KPK belum merinci nama-nama agen travel tersebut.

KPK menyatakan setiap travel mendapatkan kuota haji khusus dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung besar kecilnya perusahaan travel tersebut. Dari perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

YouTube player