Kades Balangloe Tarowang Terjerat Kasus Penggelapan Aset, Penyidikan Dinyatakan P21
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kabar terbaru datang dari Kepolisian Resort Jeneponto yang mengumumkan bahwa penyidikan terkait kasus penggelapan aset Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini terungkap melalui konfirmasi dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, SH, MH, Selasa (30/9/2025).
Dalam kasus ini, Kepala Desa Balangloe Tarowang yakni Mansur, terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 serta Pasal 8 dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kronologi yang terungkap menunjukkan bahwa Mansur, sebagai Kepala Desa Definitif, menjaminkan BPKB sebuah mobil Grand Max yang dibeli dengan menggunakan Dana Desa Tahap 2 tahun anggaran 2019. Mobil tersebut kemudian dijaminkan oleh Mansur di Pembiayaan Smart Multi Finance yang berlokasi di Kabupaten Gowa pada tahun 2023. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, dengan audit menunjukkan angka mencapai Rp109 juta.
Menurut Ipda Nurhadi, setelah dinyatakan P21, pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami akan mengatur hari dan tanggalnya dan memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurhadi.
Pernyataan Ipda Nurhadi juga mencerminkan harapan akan tertibnya proses hukum selanjutnya, yang diharapkan bisa segera memberikan keadilan bagi masyarakat dan mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan mereka digunakan dengan semestinya,” ungkap Ipda Nurhadi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan