RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Dusun di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, kini memicu keprihatinan publik. Seorang warga, ED, melaporkan JR, Kepala Dusun setempat, ke Polres Jeneponto atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/10/2025).

Masalah bermula ketika suami ED, yakni A dan keempat warga lainnya dituduh merusak baliho di Pasar Desa Rumbia. Tak lama setelah itu, JR mendatangi ED, S, F, SK dan IR memintanya Rp30 juta untuk “mengurus” agar perkara suaminya diselesaikan secara damai.

“Waktu suami saya dilaporkan merusak baliho, Kepala Dusun minta uang Rp30 juta. Katanya itu untuk oknum aparat penegak hukum dan wartawan supaya suami saya bisa dibebaskan,” ungkap ED dengan nada kecewa.

Ironisnya, meski uang sudah diserahkan, suami ED tetap menjalani proses hukum dan divonis satu bulan penjara di Pengadilan Negeri Jeneponto.

“Saya sangat kecewa. Uang saya diambil, tapi tidak ada hasil. Mereka janji akan bantu, tapi nyatanya suami saya tetap dipenjara,” tambahnya.

Kerugian akibat kasus pengrusakan itu sendiri pun relatif kecil, hanya sekitar Rp600 ribu. ED berharap aparat kepolisian bertindak tegas dengan menindak pelaku sesuai hukum.

“Saya sudah lapor Kepala Dusun JR ke Polres dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Saya minta pihak berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegasnya.

Warga Rumbia berharap kasus ini diusut secara transparan tanpa intervensi agar keadilan ditegakkan.
Kasus ini makin menguatkan kesan penyalahgunaan kekuasaan dan lambatnya penanganan hukum di Kecamatan Rumbia yang menjadi perhatian masyarakat luas. (*)

 

YouTube player