Korban Arisan Online di Bantaeng Diduga Rugi Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polres Lakukan Penahanan
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan berjanji akan mempercepat berkas perkara ke tahap penuntutan.
“Kami akan mempercepat proses P21-nya. Nantinya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan apabila sudah sampai tahap itu,” tambahnya.
Namun, Jauhari menilai alasan tersebut tidak berdasar hukum.
“Memiliki anak berusia enam tahun bukan alasan hukum yang diatur dalam KUHAP maupun Perkap Polri. Kecuali ibu menyusui atau hamil, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 1989,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Bantaeng karena menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok arisan yang merugikan banyak masyarakat, terutama kalangan perempuan. (*)







Tinggalkan Balasan