KUHP Baru Berlaku 2026, Kajari Bekasi Tegaskan Pengembalian Kerugian Negara Jadi Prioritas
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur secara tegas kewajiban pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Sulvia dalam jumpa pers di Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025), menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
“Kalau ada kerugian negara, uang negara harus didahulukan melalui upaya pengembalian. Jadi yang kami, Kejaksaan, kejar adalah pengembalian uang negara,” tegas Sulvia di hadapan awak media.
Sulvia menjelaskan, dengan berlakunya KUHP terbaru, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, wajib menyesuaikan pola dan pendekatan dalam implementasi penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
“Publik perlu memahami bahwa dengan terbitnya KUHP yang baru ini, Kejaksaan juga harus menyesuaikan cara menerapkan penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sulvia juga mengungkapkan bahwa KUHP terbaru mengenal mekanisme denda damai sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara pidana tertentu. Menurutnya, ketentuan ini menjadi bagian dari pendekatan baru yang lebih progresif dalam sistem hukum pidana nasional.
“Bahkan di KUHP terbaru ada yang namanya denda damai,” kata Sulvia.
Tak hanya itu, KUHP terbaru juga mengatur mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi.
“Nah, itu untuk kasus-kasus korporasi,” ujarnya singkat.
Sulvia menambahkan, dengan diberlakukannya KUHP baru, orientasi penegakan hukum tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemberian efek jera.
Penegakan hukum kini diarahkan pada pendekatan progresif yang mengedepankan pemulihan, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara.








Tinggalkan Balasan