Amnesty Desak Pembebasan Aktivis Morowali, Polisi Dinilai Represif Bela Kepentingan Tambang
JAKARTA, RAKYAT NEWS – Penangkapan paksa aktivis lingkungan di Morowali, Sulawesi Tengah, menuai kecaman keras dari Amnesty International Indonesia. Organisasi HAM tersebut menilai aparat bertindak sewenang-wenang terhadap warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidup mereka dalam konflik agraria dengan perusahaan tambang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus Morowali menjadi bukti nyata kekhawatiran masyarakat sipil atas penerapan KUHAP baru. Menurutnya, negara justru tampil lemah di hadapan korporasi, namun sangat represif terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
Amnesty menilai penanganan konflik agraria di Morowali mencerminkan keberpihakan aparat kepada kepentingan tambang. Negara dinilai gagal melindungi hak warga atas tanah, sementara kriminalisasi digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada penangkapan aktivis lingkungan berinisial AD (24) pada 3 Januari 2026. AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove, namun justru dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dinilai janggal.
Amnesty menyebut kriminalisasi terhadap AD sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk menghalangi partisipasi publik yang sah. Padahal, perjuangan mempertahankan lingkungan dan tanah warga dilindungi hukum melalui prinsip Anti-SLAPP.
Situasi memburuk setelah terjadinya pembakaran kantor perusahaan tambang pada hari yang sama. Aparat merespons dengan pengerahan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete dan melakukan penangkapan lanjutan tanpa prosedur yang jelas, memicu ketakutan di kalangan warga.
Tindakan aparat tersebut dinilai melanggar prinsip due process of law serta bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Amnesty menilai praktik over-policing ini memperlihatkan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil.
Amnesty juga menyoroti pola serupa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang emas ilegal. Kasus-kasus ini memperlihatkan kecenderungan negara bertindak sebagai pelindung kepentingan korporasi ekstraktif, bukan pelindung warga.
Amnesty International Indonesia mendesak pembebasan AD dan warga lainnya, serta menuntut investigasi independen atas tindakan represif aparat di Morowali. Negara diminta menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat terdampak. (Uki)








Tinggalkan Balasan