RAKYAT NEWS, LAHAT – Penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Teuku Luftansya, berhasil menetapkan tiga tersangka baru, yakni Bendahara Umum KONI dan dua Wakil Bendahara Umum, menyusul sebelumnya mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat sudah lebih dulu berstatus tersangka.

Penetapan ketiga tersangka berinisial AH, WA, dan MAK merupakan langkah lanjutan hasil penyelidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat setelah mengumpulkan alat bukti cukup. Mereka diduga kuat terlibat penyalahgunaan dana hibah KONI senilai ratusan juta rupiah yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai program olahraga dan pembinaan atlet di Kabupaten Lahat.

Surat penetapan tersangka atas nama AH, WA, dan MAK dikeluarkan pada 14 Januari 2026 dengan nomor B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 54 saksi dan 1 ahli serta menggeledah kantor KONI dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari berhasil menyelamatkan uang titipan negara sebesar Rp357.800.000 yang kini diamankan di rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat yang berada di bawah pengawasan penyidik.

Adapun dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada ketiga tersangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat mengingat telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.343.386.902 atau lebih dari tiga miliar rupiah. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.