RAKYAT NEWS, LAHAT – Penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Teuku Luftansya, berhasil menetapkan tiga tersangka baru, yakni Bendahara Umum KONI dan dua Wakil Bendahara Umum, menyusul sebelumnya mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat sudah lebih dulu berstatus tersangka.

Penetapan ketiga tersangka berinisial AH, WA, dan MAK merupakan langkah lanjutan hasil penyelidikan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat setelah mengumpulkan alat bukti cukup. Mereka diduga kuat terlibat penyalahgunaan dana hibah KONI senilai ratusan juta rupiah yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai program olahraga dan pembinaan atlet di Kabupaten Lahat.

Surat penetapan tersangka atas nama AH, WA, dan MAK dikeluarkan pada 14 Januari 2026 dengan nomor B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 54 saksi dan 1 ahli serta menggeledah kantor KONI dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari berhasil menyelamatkan uang titipan negara sebesar Rp357.800.000 yang kini diamankan di rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat yang berada di bawah pengawasan penyidik.

Adapun dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada ketiga tersangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat mengingat telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3.343.386.902 atau lebih dari tiga miliar rupiah. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa, menyampaikan pihaknya akan terus menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, meski ada dugaan salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan oknum pejabat tinggi.

“Kami tidak akan menerima intervensi dari pihak manapun soal penetapan tersangka. Kami mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan adil,” ujar Luftansya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2024 masih dalam proses penyelidikan dan akan diusut tuntas tanpa pengecualian.

Manipulasi Laporan dan Skema Pemotongan Dana

Kasi Pidsus Kejari Lahat mengungkap skandal lebih dalam terkait penyalahgunaan dana hibah ini. Para tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan KONI dan memotong dana cabang olahraga (cabor) yang sejatinya diperuntukkan bagi atlet dan kegiatan Porprov.

Dana hasil pemotongan diduga disetorkan kepada Ketua KONI, lalu dibagi-bagi alias lakukan pembagian ‘jatah’ kepada pelaku lain dalam pengelolaan anggaran. Dalam praktiknya, masing-masing tersangka menerima aliran dana antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Jumlah ini menegaskan adanya kesepakatan bersama dalam melakukan penyimpangan anggaran.

Soal isu hubungan kekeluargaan dengan oknum jaksa di salah satu Kejaksaan di Indonesia yang terkait dengan salah satu tersangka, Kajari Lahat menegaskan ketegasan tanpa kompromi.

“Kami bekerja profesional dan berdasarkan fakta serta aturan hukum yang berlaku tanpa takut atau pilih kasih,” tegas Luftansya, didampingi para Kepala Seksi bidang Intelijen, Pidsus, Pidum dan Datun.

Sinyal Tegas Dari Kejari Lahat

Pihak Kejaksaan mengirim sinyal kuat bahwa proses hukum kasus ini belum selesai dan masih akan ada perkembangan. Mereka yang masih nyaman di posisi pengurus KONI diingatkan untuk ‘mulai menghitung hari’, karena ketika alat bukti sudah menguat, konsekuensi hukum berupa penahanan bukan lagi ancaman, melainkan kepastian.

Kejari Lahat juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan ke depan. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan KONI agar menjaga integritas agar tidak terjerumus ke ranah pidana.

Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk kemajuan olahraga di Lahat benar-benar digunakan sesuai peruntukan. (*)

 

YouTube player