RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto. Kali ini, para pegawai dan guru di lingkup Kemenag setempat dikabarkan dibebani kewajiban membeli kain batik seharga Rp250 ribu yang dititip di Koperasi Kemenag Jeneponto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, baju batik tersebut masih dalam bentuk kain (belum jadi), bukan pakaian siap pakai. Meskipun demikian, pembeliannya bersifat wajib bagi seluruh pegawai dan guru. Praktik ini dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Kain Batik yang di jual di Koperasi Kemenag Jeneponto

“Harganya Rp250 ribu ukuran 2 x 3 meter, dan itu wajib. Padahal kainnya belum jadi baju, masih perlu dijahit lagi. Kalau ditotal dengan biaya jahit, bisa lebih mahal. Ini jelas memberatkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/6/2026).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jeneponto, H. Muhammad Ahmad Jailani belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar transparansi segera dilakukan, mengingat aturan melarang pemaksaan pembelian barang melalui koperasi atau lembaga internal lainnya.

Dugaan pungli ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menjaga citra bersih lembaga keagamaan di Jeneponto. (*)