Kain Batik Rp250 Ribu di Kemenag Jeneponto Ternyata Berasal dari CV. Batik Nusantara, Kepala Kantor ‘Lempar Bola ke Staf’
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Polemik dugaan pungutan liar pembelian kain batik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jeneponto semakin memanas. Setelah sebelumnya media rakyat.news memberitakan adanya pembebanan pembelian kain batik sebesar Rp250 ribu per orang kepada pegawai dan guru ASN maupun PPPK, kini terungkap fakta baru terkait aliran dana dan sosok penyedia kain tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kain batik tersebut awalnya disalurkan melalui pihak Kepegawaian Kemenag Jeneponto. Namun, dalam perjalanannya, distribusi kain batik itu kemudian dialihkan ke Koperasi Kemenag Jeneponto.
Sumber tersebut menyebut bahwa kain batik sudah tersalur dan dibeli oleh jajaran Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan jajaran, serta para guru ASN dan PPPK di sekolah negeri. Sementara itu, pihak swasta dilaporkan belum turut serta membeli kain tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Jeneponto, Muhammad Ahmad Jailani, justru tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia hanya mengarahkan media rakyat.news ke Kasubbag TU Kemenag Jeneponto, Hj. Salma, yang dinilainya lebih mengetahui detail penyedia kain batik tersebut.
“Untuk hal ini, Ibu Kasubbag TU kami yang lebih tahu, tabe pak,” kata Muhammad Ahmad Jailani melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, media kemudian mengonfirmasi langsung ke Hj. Salma. Ia akhirnya buka suara dan menyebut bahwa penyedia kain batik di lingkup Kemenag Jeneponto adalah CV. Batik Nusantara. Namun, saat diminta nomor kontak penyedia untuk verifikasi lebih lanjut, Hj. Salma hingga saat ini belum memberikan jawaban.
“Tadi saya sudah tanyakan nomor kontak penyedia, tetapi sampai berita ini diturunkan, belum ada respons kata teman itu,” ungkap salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya.
Kabar ini pun langsung memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai dan masyarakat. Sejumlah pihak menduga adanya ketidaktransparanan dalam proses pengadaan barang tersebut, terlebih karena melibatkan koperasi internal dan melibatkan pegawai negeri tanpa mekanisme yang jelas.
Publik pun menanti langkah tegas dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang meresahkan para guru dan pegawai ini. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan