Dugaan Pungli Kain Batik, Begini Klarifikasi Kemenag Jeneponto!
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan kain batik costum seragam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Bahwa kain batik seragam yang menjadi objek pemberitaan tersebut merupakan produk yang telah dirancang dan didesain secara lengkap oleh penyedia barang dengan mengangkat nilai-nilai budaya lokal Khususnya Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal serta upaya memperkuat identitas daerah.
Kehadiran kain batik costum tersebut tidak lahir dari kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan merupakan inisiatif penyedia yang kemudian dititipkan pada Koperasi Konsumen Pegawai (KKP) sebagai sarana distribusi bagi pihak-pihak yang berminat.
Perlu ditegaskan bahwa penitipan kain batik costum pada Koperasi Konsumen Pegawai (KKP) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai praktik pungutan liar. Hingga saat ini tidak terdapat kebijakan, instruksi tegas, maupun keputusan resmi yang mewajibkan ASN atau pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto untuk membeli kain batik costum yang dimaksud.
Oleh karena itu, setiap tuduhan yang mengarah pada adanya pungli semestinya didasari pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Sedangkan kain batik Costum tersebut bukan merupakan pengadaan yang dibiayai oleh kantor kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.
Sebagai insan aparatur sipil negara yang menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas, kami menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut juga harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan profesional untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, serta penyajian informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan publik.
Kami menilai bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh telah menimbulkan berbagai persepsi negatif di masyarakat, menciptakan kegaduhan di berbagai ruang publik, serta berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Situasi tersebut tidak hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga dapat memengaruhi kenyamanan dan konsentrasi kerja para pegawai yang selama ini menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan