Luwu Utara, Rakyat News – Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyimpangan proyek pembangunan pagar Bandara Seko Kabupaten Luwu Utara

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Indawan Kuswadi, Rabu, 12/12/2018 menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi Pagar Bandara Seko senilai Rp.4,8 milliar dengan kerugian Negara kurang lebih Rp.500 juta.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Tetapi, dengan alasan proses penyidikan kasus itu masih berjalan, Indawan Kuswadi enggan menyebut nama atau inisial kedua tersangka kasus korupsi pagar Bandara Seko.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi dengan cara mark up atau penggelembungan anggaran dan pekerjaan pembangunan pagar bandara Seko.

Proyek yang dilaksanakan pada 2017 tersebut, menghabiskan anggaran Rp. 4,8 milliar. Diperkirakan kerugian Negara akibat penyimpangan proyek itu mencapai kurang lebih Rp. 500 Juta. Meski kedua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum menahan mereka. (yustus)