Maros, Rakyat News — Kejaksaan Negeri Maros masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Camat Simbang, Kabupaten Maros berinisial MH bersama dengan salah seorang stafnya, SF dalam kasus dugaan Pungutan Liar (pungli), yang terjadi di Kantor Camat Simbang, Rabu, (28/8/2019) lalu.

Meski pun, MH dan SF sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maros belum melakukan penahanan.

Terkait belum ditahannya MH dan SF, yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami masih mengumpulkan bukti – bukti pendukung. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Dhevid kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu, (18/09/2019).

Menurut Dhevid, soal penahanan MH tinggal menghitung hari. Yang pasti MH akan ditahan.

“Tunggumi. Dalam waktu dekat pasti saya kabari ki,” ungkap Dhevid.

Dhevid juga menepis adanya dugaan campur tangan oleh oknum pejabat sebagai jaminan sehingga MH tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Tidak ada itu, Pokoknya tunggumi. Saya pasti undang teman-teman kalau sampai waktunya, ” ucapnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MH dan SF, OTT terlibat pungutan liar (pungli) terkait transaksi jual beli tanah. Dalam OTT itu, tim Kejari Maros menyita barang bukti uang sebesar Rp. 10,8 juta. Untuk pengembangan kasus ini, tim OTT menyegel ruang kerja camat Simbang. (*)

Lapora: Irianto Amama
Editor: Arif Tanjung

YouTube player