Konferensi Pers Terkait Dengan Kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP Yang Terjadi Pada Tanggal 11 November 2019
Makassar, Rakyat News – dengan TKP di kampung sondra Dusun.Pamasungan Desa Taring Kecamatan biringbulu Kabupaten Gowa ini dan membacok di leher korban sehingga kepala korban terjatuh.Senin(18/11/2019).
Lanjut AKBP BOI SAMOLANG menjelaskan bahwa Kepala korban terpisah dari leher. korban dan untuk meyakinkan bahwa kepalanya itu tidak bisa menyatu lagi itu diambil kemudian dilemparkan sejarah berjarak 7 m dari badan korban.
kemudian setelah itu setelah kejadian tersebut sang pelaku ini kembali ke rumah mengambil sepeda motor dan mengamankan diri di daerah Jeneponto di rumah anaknya kita telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kemudian tahapan berikutnya kita ada koordinasi dengan Kejaksaan dalam waktu dekat dan beberapa hari kemudian kita dapat menyelesaikan satu diserahkan ke Kejaksaan demikian terjadinya pembunuhan.
Masalah dalam tahun 2016 pernah di mediasi tapi tidak sampai selesai karena korban sendiri meninggal.imbuh Kapolres.
Penulis : Hisbullah/ Ahmad
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan