Jeneponto, Rakyat News – Kasus dugaan pengoroyokan terhadap Rina pada Selasa lalu (19/11/2019) oleh Amriani (25) bersama ibunya bernama Basse Dg Baya (55) di Kampung Bila-Bilayya, Kelurahan Empoang Selatan, dibantah oleh pihak Polsek Binamu.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi, kepada awak media, Rabu (27/11/2019) mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban (Amriani) dan saksi-saksi, Rina tidak dikeroyok melainkan Rina yang diduga memukul.

Selain kata Supradi, mamanya Rina (Minasa) berada di lokasi, demikian juga Basse, mamanya korban (Amriani).

“Jadi mereka masing – masing mendorong anaknya untuk melerai bukan datang untuk mengeroyok,”katanya.

“Jadi kalau di bilang (Rina) dikeroyok itu tidak benar. Justru Amriani selaku korban yang dianiaya berdasarkan pengakuan korban dan saksi-saksi,” Imbuh Supardi.

Atas dugaan penganiayaan oleh Rina kepada korban, korban mengalami luka dibagian wajah sesuai hasil visum dari rumah sakit.

“Tapi pada saat itu Rina sempat memukul korban sehingga mengeluarkan darah dari hidung, Luka lecet dibawah hidung dan luka memar pada pipi,” ungkap Supardi.

Dengan dasar itulah, tersangka Rina dilakukan penahanan dengan kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1.

“Surat perintah penangkapan (21/11/2019) itu berlaku 1X24 jam. Setelah proses 1X24 jam terbit surat perinah penahanan (22/11/2019) ,” tandasnya. (*)