“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
(adsbygoogle = jendela.adsbygoogle || []).push({});
Terkait
Pegawai Bank di Enrenkang Ditahan Usai Gelapkan Dana Nasabah
Rakyat News Hukum
Oknum TNI Teror Acungkan Senjata di Rumah Petinggi Gerindra Sulsel
Rakyat News Hukum
Dosen di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Suami
Rakyat News Hukum
Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Rakyat News Hukum
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Rakyat News Hukum
Terkini
Amran Tegaskan Program Makan Bergizi Mampu Gerakkan Ekonomi Desa
Rakyat News Ekonomi
Honda Bikers Day 2024 Bakal Hadir di Pantai Akkarena, Catat Tanggalnya!
Rakyat News Ekonomi
Langkah Konkret PT Vale Menuju Masa Depan Rendah Emisi
Rakyat News Ekonomi
Asmo Sulsel Hadirkan HBD 2024 Regional Sulawesi: Soundtrack of Brotherhood
Rakyat News Otomotif
Tingkatkan Kemudahan UMKM, Kemenkop UKM Kolaborasi dengan BPOM
Rakyat News Ekonomi
PT Vale Tunjukkan Komitmen Inovasi dan Transisi Energi di ICCEF 2024
Rakyat News Ekonomi
Ketua Persit KCK PD XIV Hasanuddin Berkunjung ke Sekretariat KOADS Sulsel
Rakyat News Sulsel
Sekda Jufri Rahman Dorong Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
Rakyat News Sulsel
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan