“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.
Sumber : Antarasulsel
Editor : Mustakim
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Terkait
Remaja di Lamongan Bunuh Teman Wanita Akibat Cintanya Ditolak
Rakyat News Hukum
Ini Isi Petitum dalam Sidang MK Terkait PHPU Bupati-Wabup Jeneponto
Rakyat News Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental : Tiga Oknum TNI AL Hadapi Dakwaan Berat
Rakyat News Hukum
Firli Bahuri Diduga Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
Rakyat News Hukum
Terkini
PP IKA SMAN 2 Maros Dilantik, Siapkan Beasiswa untuk Siswa dan Alumni
Rakyat News Maros
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan