Jeneponto, Rakyat News – Kasus korban pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Pasalnya, pihak penyidik Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto hari ini, Jumat (06/12/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto Asnaeni Amir saat di konfirmasi Rakyat News lewat ponselnya, Jumat (06/12/2019).

Menurut Asnaeni Amir, berkas kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut sudah diterima dari penyidik Polres Jeneponto.

“Alhamdulillah, berkas kasus pemerkosaan anak dibawah umur untuk tahap II sudah kami terima dari penyidik Polres Jeneponto hari ini”, imbuh Asnaeni.

Oleh karena itu, kata Asnaeni, kasus ini secepatnya kita akan limpah ke Pengadilan Negeri Jeneponto.

“Paling tidak kalau sudah lengkap semuanya, hari Senin depan mulai kita sidangkan perkara kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini”, pungkasnya.

Sebelumnya, Israwati yang merupakan orang tua korban didampingi keluarganya mendatangi Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman di ruangannya, Kamis, 5 Desember 2019 kemarin.

Hadir juga Kadis Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan anak Pemkab Jeneponto, Hj Juniati bersama jajarannya.

Israwati mendatangi kantor Polres Jeneponto untuk mempertanyakan proses tindaklanjut penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya yang terjadi pada tahun 2018 lalu. (Lau)