Takalar, Rakyat News – Unit Patroli Polsek Galesong Utara (Galut) Polres Takalar berhasil mengamankan pemuda SA (23), Warga Tanetea, Desa Bontosunggu Kec. Bajeng, Kab.Gowa, yang sedang membawa dua sachet plastik kecil yang berisi kristal bening diduga Shabu di Dusun Parapa Lompo, Desa Pakkabba, Kec.Galesong Utara,Kab. Takalar, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 22.50 Wita.

SA (23) diamankan saat Unit Patroli yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Galut Aipda Syamsuddi sedang melaksanakan Patroli untuk mengantisipasi kejahatan pada malam hari.

Saat berpatroli, Unit Patroli kemudian mendapati dua orang lelaki pengendara motor yang berhenti dipinggir jalan seperti sedang mencari sesuatu dipinggir sawah namun ketika anggota mendekat, lelaki tersebut menunjukkan sikap mencurigakan dan membuang sesuatu sehingga anggota langsung menyenter dan menggeledah badan kemudian ditemukan dua sachet plastik yang berisi kristal bening diduga Shabu.

Hasil penggeledahan SA (23) juga berhasil.diamankan barang bukti berupa dua sachet plastik kecil yang berisi kristal bening diduga Shabu, uang tunai sebesar Rp. 365.000,-, satu pembungkus rokok yang berisi beberapa sachet plastik kecil dalam keadaan kosong dan potongan pipet plastik warna kuning, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino DD 6584 LI, satu, dan satu unit handphone merk Vivo Y91 warna biru.

Tersangka SA (23) dan barang bukti selanjutny dibawa ke Polsek Galut yang selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Takalar untuk dilakukan proses hukum.

Penulis : Humas Polres Takalar