JENEPONTO, RAKYAT NEWS Tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasak berhasil mengamankan terduga pelaku penghadangan terhadap dua jurnalis online yakni Sul dan Ilham.

Terduga pelaku yakni Jumanai Dg. Tinggi (35) dijemput oleh Tim Pegasus dan di back up Babinsa setempat dirumahnya di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, sekitar pukul 12.00 WITA, tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto ke Mapolres Jeneponto, Rabu (18/3/2020).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Jeneponto Aipda Syahrir mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah di interogasi oleh penyidik.

Menurut Syahrir, pelaku adalah warga Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dihadapan penyidik terduga pelaku penghadangan terhadap kedua jurnalis tersebut mengaku bahwa dirinya bukan menghadang pada malam itu.

“Saya kira teman saya,” jelas Syahrir menirukan perkataan Jumanai kepada awak media.

Jadi menurut Jumanai, kata Syahrir, bahwa tidak ada niat sesuatu apapun kepada korban pada malam itu. Pelaku mengira korban ini adalah temannya.

“Setelah dibuka kaca mobil, baru nampak sopir dan penumpangnya. Ternyata yang diatas mobil bukan temannya. Dengan spontan pelaku mengeluarkan kata-kata ‘saya kira teman saya’. Terduga pelaku pun langsung meninggalkan lokasi”, kata Syahrir.

Terkait dengan adanya dobel-dobel gas yang dilakukan oleh pelaku, Syahrir mengatakan bahwa bukan dobel gas, tapi kondisi jalan yang tidak rata sehingga mengakibatkan motor jalan dengan tidak stabil.

“Jadi setelah kami melakukan interogasi kepada pelaku, untuk sementara kita tidak temukan unsur kekerasan dan cuman ada sedikit kesalahpahaman karena dikira temannya,” sebut Syahrir.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penghadangan terhadap dua jurnalis online yakni Sul dari Media Rakyatku.com dan Ilham dari Berita News.

Kedua jurnalis tersebut dihadang oleh orang tak dikenal ditempat gelap di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jumat (13/3/2020) malam. (*)