MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar resmi mempidanakan Willem Pattiwaellapia seorang pengusaha yang mencatut nama JOIN dan mengaku wartawan sebuah media online saat mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput penertiban toko Bintang di Jl. Veteran Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tetap buka pada saat pemberlakuakn PSBB, Sabtu (25/4/2020).

Dewan Pengurus Daerah (DPD) JOIN Makassar diwakili Sekretarisnya, Sri Syahril. Ia didampingi kuasa hukum JOIN Makassar dari LBHI Sulsel, Syamsumarlin, SH, Jumat (1/5/2020). Turut pula mengantar puluhan pengurus dan wartawan dari berbagai media.

JOIN Makassar mempidanakan bos PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku dan kawan-kawan berdasarkan bukti rekaman video dimana ia bersama sejumlah orang mengintimidasi Sya’ban Sartono Leky (36) wartawan Rakyat.news, bak maling yang ketangkap basah.

‘’Dalam rekaman itu sangat jelas Willem mengitimidasi wartawan. Bahkan beberapa orang merampas handphone (HP) dan menghapus video yang merupakan sebuah karya jurnalistik wartawan,” jelas Sri Syahril saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD JOIN Kota Makassar, Jl Ujungpandang, Jumat (1/5/2020) sore.

Selain itu dalam pengakuannya pengusaha yang mengaku berpangkat Sersan Satu (Sertu) ini mencatut nama JOIN Kota Makassar dan mengaku wartawan Bugispos.

Namun baik Sri Syahril, Ketua DPD JOIN Makassar Sabri, M.Kes, dan Ketua DPW JOIN Sulsel Dr Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE membantah pengakuan Willem.

‘’Tidak ada anggota apalagi pengurus JOIN baik di DPD Makassar maupun di DPW JOIN Sulsel bernama Willem Pattiwaellapia. Ini jelas-jelas merusak nama baik organisasi,” tegas Sabri yang diamini Arry AS.

‘’Kalau dia pengurus wartawan dan pengurus JOIN tentu dia tahu hak-hak seorang jurnalis saat melaksanakan tugasnya. Ini malah dia yang mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan,” cetus Sabri.