Datang anak H.Rizal yang bernama Yudi meminta kepada Korban Pengeroyokan, agar beras yang sudah putus harganya dari Pemiliknya Sarifudin Dg. Tiro agar diberikan kepada anaknya terlapor H. Rizal dan akan diberikan Komisi Muh Yusuf sebesar Rp. 300.000 (tiga Ribu Rupiah per Karung).

Dan ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH, karena komisi sebesar Rp. 300.000 Ribu Rupiah tidak diberikan kepada Muh. Yusuf sehingga Muh. Yusuf datang dirumah H. Rizal menagi komisi tersebut, tetap yang didapatkan dirumah H.Rizal adalah penganiayaan secara bersama sama.

Dan dijelaskan lagi oleh Amiruddin Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA SULAWESI SELATAN bahwa Panti Asuhan di Kabupaten Gowa dikuasai oleh H.Rizal bersaudara dengan modus memelihara anak yatim-piatu tapi menurut hasil Pemantauan LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Panti Asuhan Yatin piatu didug hanya memperkaya diri keluarga besar H. Risal Dg.Ngawing,”

Yayasan Panti Asuhan Yatin Piatu adalah modus untuk memperkaya diri dan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi menduga bahwa H.Rizal bersaudara memiliki Panti Asuhan kurang lebih dari 20 Panti Yatim Piatu di Kabupaten Gowa.(*)

Terbit : Gowa, 31 Mei 2020.