Takalar, Rakyat News – Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan H.Alias Accu (26), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Lingk. Tamalate, Kel. Mangadu, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, Selasa (02/06/2020) sekira pukul 21.00 Wita.

Dia H. Alias Accu diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahulu menangkap IM (25) di Lingk. Tamalate, Kel. Mangadu, Kec. Mangarabombang.

IM saat dilakukan introgasi menerangkan bahwa barang bukti Sabu tersebut berasal dari H alias Accu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap H.

Saat dilakukan pengejaran, H sempat melarikan diri ke rumah keluarganya dan bersembunyi di atas loteng, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti di dekat H berupa satu buah tas kecil berisi saset plastik bening diduga Sabu, kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Paur Humas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan hal itu, Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan IM di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H alias Accu.

“Betul H alias Accu diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap IM yang terlebih dahulu diamankan,”ujar Ipda Sumarwan.

Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.(*)

Terbit : Takalar, 6 Juni 2020.