MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Menghadapi Tatanan New Normal (Kebiasaan Baru) yang akan diterapkan, Kepala Rutan Kelas I Makassar menggelar rapat bersama jajaran pejabat struktural dan tim medis Klinik DR. Saharjo di Aula Gedung I, Jum’at (19/6).

Sulistyadi mengatakan rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diteruskan oleh Kepala Kantor wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nomor: W23.PK.02.10.04-226 Tanggal 18 Juni 2020 Hal Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3).

“Kita berkumpul di sini untuk membahas teknis penerimaan tahanan baru dengan mengedepankan prosedur Protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat,” ujarnya.

Lanjut ia menyebutkan ketentuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang perlu diperhatikan, di antaranya:

1. Mempertimbangkan kapasitas blok/ kamar isolasi yang dimiliki
2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan tes rapid dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa (hasil Rapid Tes dilampirkan)
3. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala
4. Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
5. Memberikan masker kain yang wajib dipakai
6. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing
7. Melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala Covid-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke RS rujukan Covid-19 setempat
8. Melakukan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Mengawali semua itu, yang perlu menjadi perhatian utama adalah pembentukan SOP Penerimaan Tahanan Baru Era New Normal, sehingga teman-teman pelaksana di lapangan punya pegangan dalam melaksanakan tugas,” ucapnya lanjut meminta masukan dari peserta rapat.