MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kabupaten Bulukumba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu  Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Ibrahim  menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kabupaten Bulukumba.

“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas, kepada awak media, Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dihadapan aparat, bahwa benar saudara Robi melihat saudara Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakart Barat.

Menurut Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1 kali dan di depan bagian dada 1 kali dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.

Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kabupayen Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. (*)