MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Sebanyak 25 nama yang diajukan oleh petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang kepada oknum yang di duga kaki tangannya di Desa Garing saat ini sedang beredar. Tujuannya adalah untuk menguruskan keterangan tanah garapan pada kepala Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, lahan tersebut dibayarkan oleh Pompengan Jeneberang yang merupakan nilai ganti rugi lahannya. Padahal 25 nama tersebut tidak satupun yang memiliki tanah yang terkena proyek pembangunan waduk Kareloe, ungkap Abd Majid, mantan Kepala Dusun Bangkengtabbing, Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa kepada awak media, Rabu (9/9/2020).

Abd Majid menyebutkan 25 nama tersebut yakni H. Miseng, Rabana, Saing, Sambe, H. Rasyid, M. Saleh, Hj. Syamsiah, Husain Sitaba, Jamaluddin, Syarifuddin, H. Ibrahim, H. Moding, Abd Rasyid, Dudding, Rahmatia, Dina, Manking, Sirajuddin Liwang, H. Ranca, Dg Hama, Baha, Bora, H. Sunu Mangatta, M. Saing Kakkasang dan Nurdin.

Majid mengungkapkan formulir tersebut telah disiapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Kades Garing. Selanjutnya petugas Pompengan Jeneberang yang akan mengisi formulir yang dimaksud.

“Ada empat macam jenis formulir yang beredar, antara lain Surat Keterangan, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sproradik) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah,” sebut Majid sembari memperlihatkan formulir tersebut.

Salah satu formulir kosong yang beredar di Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa

Dikatakannya, formulir kosong itu diedarkan oleh oknum-oknum yang merupakan kaki tangan Pompengan Jeneberang di lokasi waduk Kareloe.
Oknum tersebut yakni H. Nurdin, Syarifuddin dan Sirajuddin Liwang.

“Mereka pernah dibawa oleh Pimpro Pompengan Jeneberang berwisata di Pulau Bali pada tahun 2006 yang lalu dan ditanggung semua kebutuhannya baik hotel maupun makan termasuk oleh-oleh untuk pulang kampung,” jelas Majid.