“Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum, untuk itu sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,” kata Ibrahim, Minggu, (12/9/2020).

Kabid Humas juga menharapkan agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan proyek strategis nasional yang merupakan proyek untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Jadi Tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud ini adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas, apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional di daerah kiata ini,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas berharap masyarakat agar jangan terprovokasi oleh upaya-upaya orang tertentu yang akhirnya menimbulkan efek Kamtibmas dan hukum. (*)