JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan, Jumat (20/11/2020).

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto Gilang Gemilang, SH, MH yang mewakili Kajari Jeneponto mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkra) dari hakim.

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini rutin dilakukan setiap jangka waktu tertentu, setelah sebelumnya pada tiga bulan yang lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang sama dan perkara lainnya, kata Gemilang.

Barang bukti yang dimusnahkan lanjutnya, merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Juli sampai September 2020 atas putusan dari perkara, jelasnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan narkotika berupa sabu dengan berat 25,9545 gram sebanyak 7 perkara dan barang bukti lainnya sebanyak 5 perkara.

“Pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menunggu barang bukti menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut dan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” ujar Gemilang

Gemilang menambahkan Kejari Jeneponto melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan, pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar disaksikan oleh Kasat Narkoba AKP Abd Majid, Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kasi Pidum Hari Surachman, SH, MH, Hakim PN Jeneponto Bolden, SH, Kasi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Muspida, dan Kabid SDK dan POM Dinkes Jeneponto Ika Yanarti. (*)