Ditempat yang sama Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik menyampaikan apresiasi atas materi yang dibawakan oleh Kasi Pidum Kejari Jeneponto. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto sering-sering melakukan penyuluhan hukum di rutan.

Menurut Hendrik, penyuluhan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan ini tidak hanya untuk para pecandu narkoba namun juga diharapkan kasus pidana lainnya. Hal ini bertujuan agar para WBP dapat memahami tentang hukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, kata Hendrik.

Hendrik menyebut bahwa di Rutan Kelas IIB Jeneponto saat ini di huni sebanyak 315 orang. Sementara tahanan narkotika 240 orang. Sedangkan yang mengikuti program rehabilitasi narkoba sebanyak 40 orang sesuai assessment dan screning yang dilakukan oleh BNNP Provinsi Sulsel, pungkasnya. (*)