JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Petugas rutan dan Kepolisian Sektor Binamu melakukan razia dan penggeledahan terhadap kamar dan badan para tahanan serta setiap sudut di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rabu (7/4/2021).

Razia ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti Permasyarakatan ke-57 tahun 2021, sekaligus menindaklanjuti Nota Dinas Dirjen PAS nomor: PAS.2-PK.02.10.02-143 tertanggal 1 April 2021, tentang Deteksi Dini Pencegahan dan Peredaran Narkotika di Lingkungan Lembaga Permasyarakatan.

Rakyat News
Petugas rutan dan Polsek Binamu saat bergerak menuju blok hunian untuk melakukan razia

“Sebanyak 2 blok hunian dengan 14 kamar warga binaan digeledah oleh petugas yang hasilnya tidak ditemukan benda yang terlarang maupun narkoba,” kata Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik kepada Rakyat News, Kamis (8/4/2021).

Dalam razia tersebut, kata dia, pihaknya tidak menemukan narkotika. Namun petugas menemukan sejumlah barang berupa Kabel , Ikat Pinggang, Botol Kaca, Gunting Kuku, Pinset, Kawat,
Cermin, Sendok , Besi, Tali , Paku, Balok Kayu, Charger dan Speaker.

Petugas Rutan dan Kepolisian saat menggeledah Rutan Kelas II B Jeneponto

“Razia ini dilakukan untuk mendeteksi dini barang-barang terlarang seperti handphone, narkotika dan senjata tajam. Yang kita temukan di dalam kamar warga binaan hanya barang-barang normal,” kata Hendrik.

Hendrik juga menyebutkan jumlah hunian WBK di rutan Jeneponto sebanyak 303 hunian dan sudah over kapasitas.

Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan kemudian diamankan untuk dimusnahkan. (*)