Argumentasinya menurut Zulkarnain, saat pandemi seperti ini sisi kemanusiaan harus lebih dikedepankan ketimbang sekadar tertib administrasi, terlebih alasan Unhas melalui WR I, yang menyebutkan semua sudah berdasarkan sistem, justru tidak ditunjang dengan dukungan fakta yang cukup, diantaranya antara tanggal SK dengan sistem pembayaran SPP mahasiswa tidak sinkron, karena penagihan masih berlangsung sampai 15 Desember 2020.

Adapun alasan bahwa Unhas adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) secara logika tidak terlepas dari beban kerja pemerintah, sehingga sangat tidak rasional jika dikatakan dapat mengabaikan atau menolak edaran kementerian. Upayanya memperoleh kepastian hukum juga menjadi bagian dari menguji keputusan lembaga baik pemerintah maupun swasta atas layanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, atau pemakai jasa.

Ditegaskan Zulkarnain, bahwa semua upaya itu dilakukan semata demi memberikan peringatan pada para pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan, bahwa alasan finansial tidak boleh dijadikan pembenaran dalam mematikan langkah dan daya upaya masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menjamin hak warganegara untuk memperoleh pendidikan, dengan demikian spiritnya bukan pada administrasi melainkan pada keinginan.

Zulkarnain telah menyelesaikan semua beban kuliah dan dalam proses pengajuan judul disertasi, saat SK DO Rektor Unhas diterbitkan. Menurutnya upaya ini bukan bentuk kebencian pada institusi yang melahirkannya menjadi sarjana komunikasi saat diundang tanpa tes sebagai mahasiswa Fisip Unhas tahun 1987, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK).(*)

YouTube player