PT. Semen Bosowa Maros Dinilai Salah Dalam Menggugat Ke SHM 001 Siawung Barru
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Cafe Studio jalan Kakatua Makassar, dalam lanjutan sidang kasus sengketa lahan SHM 001 jam 09.00 WITA, yang sudah 6 kali bergulir di Pengadilan Negeri Barru, Sabtu (14/8/2021)
Dalam konferensi pers sidang lanjutan PN Barru yang dilakukan kemarin Kamis (12/8/2021) kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy, SE, menjelaskan persoalan dari penggugat dimana gugatan penggugat ini saya menyatakan bahwa gugatan kemarin sudah aksepsi, jelas Kuasa Hukum SHM 001 Siawung Barru.
Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru mengutarakan dalam gugatan aksepsi ada 4 kelengkapan yang tidak dimiliki PT. SBM (PT. Semen Bosowa Maros)yakni diantaranya yang pertama (1) kurang pihak (2) kurang legilitas stending (3) tidak punya alas hak (4) pengadilan negeri barru tidak memiliki kewenangan untuk mengadili karena terkait dengan sertifikat, tuturnya dalam konferensi pers tersebut.
Dijelaskan pula bahwa dari hasil putusan sela itu “kata dia Burhan Kamma Marausa, SH.,MH dari pertimbangan majelis hakim ketua tentang kewenangan pengadilan negeri barru kita hargai itu, karena kewenangan memeriksa adalah majelis hakim dan memang harus dilakukan pembuktian dalam persoalan sengketa lahan SHM 001, dan adapun majelis hakim mengatakan bahwa kliennya Ir H.Rusmanto Mansyur Effendy., SE pemilik sertifikat SHM 001 itu sah menurut negara, ungkapnya.
Burhan Kamma Marausa menyatakan ada beberapa sertifikat dilokasi itu diajukan memang dibatalkan, namun sertifikat milik kliennya tidak dibatalkan. Malah dua kali penggugat PT Semen Bosowa Maros bermohon ke pihak kanwil untuk membatalkan SHM 001 di tahun 2015, namun tak pernah di berhasil membatalkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan