MAKASSAR, RAKYAT NEWS Sidang Dugaan Tipikor proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang ikut melibatkan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali digelar PN Makassar, Kamis (19/08/2021) di Ruang Utama Prof Haripin Tumpa PN Makassar.

Sejumlah fakta terkuak setelah sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 8 orang saksi dari Kelompok Kerja 7 (Pokja 7) dan Pokja 2 Sulsel untuk memberikan kesaksian.

Mereka yang memberikan kesaksian adalah Yusril Malombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Nizar dari Pokja 7. Sementara dari Pokja 2 diantaranya Andi Salmiati, Syamsuariadi, Abd Muin, dan Munandar Naim.

Sebelum memberikan kesaksian, para saksi terpanggil diminta bersumpah di bawah kitab suci agama dianutnya, hakim meminta mereka untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Pokja 7 diketahui adalah tim verifikasi dan penyeleksi untuk pelelangan proyek pembangunan pembangunan ruas jalan di Palampang – Munte – Botolempangan.

Pada sidang kali ini, anggota Pokja 7 menceritakan kronologi saat atasan mereka, Eks Kabiro Pokja Sulsel, Sari Pujiastuti memanggil mereka untuk hadir pada sebuah pertemuan di sebuah hotel di Makassar.  Belakangan diketahui bahwa Sari mempertemukan mereka dengan terpidana Agung Sucipto.

“Jadi kami dipanggil oleh Ibu Puji ke Hotel Mercure Makassar, di sana kita dikasih kenal sama pak Anggu,” terang Herman Palludani, bersaksi.

Dalam pertemuan terungkap, Sari meminta anak buahnya tersebut untuk memenangkan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

Setelah perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan proses lelang (tender). Sari kemudian membagikan masing-masing Rp.7 Juta ke anggota Pokja 7, dengan dalih rejeki.

“Dikasih sama Ibu Sari, katanya ini ada rejeki,” sambung Herman menirukan Sari ketika itu.

Kesaksian lainnya datang dari Pokja 2, Andi Salmiati Bersama anggota Pokja lainnya menerangkan atasannya (Sari Pujiastuti) pernah memintanya secara khusus datang ke ruang kerjanya. Di sana Sari mengarahkan Pokja 2 untuk memperhatikan perusahaan Agung Sucipto.

“Pertama kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari, kemudian kami diberi surat tugas terkait paket Palampang – Munte. Kemudian waktu itu Ibu Sari menyampaikan ada amanah dari ‘BAPAK’, supaya pada saat pelelangan Palampang – Munte, PT Cahaya Sepang Bulukumba diperhatikan. Maksudnya diperhatikan, dimenangkan,” terang Syamsuriadi.

Istilah ‘BAPAK’ pun kemudian menjadi pertanyaan dan perdebatan oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Nurdin, dan JPU KPK. Sebab, para saksi menafsirkan istilah ‘BAPAK’ yang dimaksud adalah Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.

“Ibu Sari tidak menyebutkan gubernur. Hanya sebatas kata ‘BAPAK’. Tidak tahu ‘BAPAK’ siapa, tapi kami anggap itu adalah pak Gubernur,” tambah Andi Salmiati.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa.

Selain Andi Salmiati, saksi lainnya yakni Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim. Juga Andi Yusril, Herman Palugani, dan Hisar membenarkan jika Ibu Sari hanya menyebut istilah ‘bapak’.

Ditambah lagi, kata Samsuriadi, mereka tak pernah berkomunikasi dengan Nurdin. Bahkan tidak pernah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Nurdin.

“Tidak ada komunikasi dengan pak Nurdin Abdullah. Kami hanya melakukan verifikasi dengan detail terhadap berkas para peserta tender dan hasilnya CV Cahaya Sepang Bulukumba memang memenuhi persyaratan,” jelas Samsuriadi.

Setelah proses tender selesai, para anggota Pokja 2 juga menerima fee melalui Sari sebagai ucapan terima kasih. Masing-masingnya mendapat Rp30 juta, totalnya ada Rp150 juta.

Dari pernyataan tersebut, Hakim pun mengatakan, para anggota Pokja yang hadir sebagai saksi minim pengetahuan mengenai tupoksinya, entah disengaja atau tidak. Mereka dianggap lalai dan tidak profesional. Hakim menegaskan kepada para anggota Pokja bahwa bertemu kontraktor perusahaan di luar itu adalah salah.

Saat Nurdin Abdullah diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin mengaku tak pernah memerintahkan Sari memenangkan seorang kontraktor.

“Yang mulia majelis hakim, saya ingin sampaikan permintaan atau paksaan dari saya memenangkan seseorang itu tidak benar. Saya sesalkan kalau ada yang bicara seperti itu. Harus ada kroscek, ini sangat fatal,” tegas Nurdin Abdullah.

Kedua, proses tender atau lelang semua transparan dan terbuka. Yang menang juga disebutkan saksi jika perusahaan tersebut paling memenuhi syarat dari peserta tender lainnya, bukan berdasarkan intervensi.

“Ibu Sari harusnya dihadirkan. Siapa yang mengatur proyek ini kan Sari semuanya. Tidak bisa disimpulkan kalau ini atensi gubernur. Hakim juga tidak mengambil kesimpulan terkait itu sampai dia berulang kali nanya. Ingat, semua uang dari Ibu Sari juga, istilah kasarnya Ibu Sari jagonya lah,” tutup Arman Hanis.(*)