Sidang Sengketa PT.SBM vs Haji Rusmanto, Mantan Kepala BPN Barru Jadi Saksi
MAKASSAR. RAKYAT NEWS – Perkara sengketa tanah antara PT. Semen Bosowa Maros dengan seorang Insinyur H. Rusmanto Mansyur Effendy masih bergulir, kali ini memasuki siding ke-10 di Pengadilan Negeri Barru digelar dari pagi hingga siang.(8/9/2021).
Dalam sidang yang ke sepuluh ini, pihak tergugat 1 dalam hal ini pemilik SHM 001 Siawung, H. Rusmanto Mansyur Effendy menghadirkan saksi dari mantan kepala BPN Barru, Safiuddin yang menjabat sebagai Kepala BPN Barru dari tahun 2013 sampai 2016.
Safiuddin saat ditanya oleh pengacara penggugat PT. Semen Bosowa Maros soal bagaimana itu pengoporan hak atas tanah itu, saksi Safiuddin menjawab bahwa sepengetahuannya bahwa yang namanya pengoporan hak itu antara orang ke orang bukan antara orang ke Lembaga, apalagi kalau itu tanah negara tidak dapat diperjual belikan,”ucap Safiuddin dalam sidang.
Selain itu, yang menarik dalam proses persidangan saat Pengacara PT. Semen Bosowa Maros mempertanyakan soal bagaimana tanah hibah itu hingga tiga kali berulang-ulang, Safiuddin menjawab, “Maaf pak, saya tidak mau jawab pertanyaan bapak karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”tegasnya.
Hakim Majelis kemudian memberikan keterangan kepada pengacara PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) bahwa kuasa hukum PT. SBM tidak boleh memaksa saksi untuk menjawab karena ada haknya saksi untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut, jelas Hakim Majelis.
Menilai kondisi sidang itu, pihak kuasa hukum dari PT. SBM kemudian kepada majelis hakim menyampaikan keinginannya untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya yang berkaitan dengan pengoporan hak atas tanah.
Burhan Kamma Marausa, SH.,MH menyikapi permohonan dari pihak kuasa hukum penggugat PT.SBM, menilai kalau kesempatan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi telah selesai sesuai kesempatan sebelumnya yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Barru,”ucapnya Burhan Kamma.
Tinggalkan Balasan