“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lontung, korban sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lontung. Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” tutup Irwansyah.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir menyatakan kasus yang menimpa Herry adalah persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai. Inas enggan masuk terlalu dalam terkait kasus yang menimpa Herry tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

“Saya tak mau masuk terlalu jauh lah. Karena itu urusan pribadi. Kita serahkan kepada polisi untuk menindaklanjutinya,” kata Inas.