RAKYAT.NEWS, MEDAN – Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar terhadap korban Tetty Rumondang.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sumaryono mengatakan dalam kasus ini pelapor adalah Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lontung Siregar. Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.

“Jadi Akademi Kebidanan Matorkis milik korban ini akan ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan. Korban telah kirim uang Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lontung,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, korban sudah menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah I Sumut. Kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan.

“Untuk pemeriksaan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan penjadwalan,” terangnya.

Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengatakan kliennya meminta hukum ditegakkan yang sebenar-benarnya.

“Korban sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis. Tersangka Herry Lontung menawarkan diri dapat membantu mengeluarkan izinnya. Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak terdaftar alias palsu,” ungkapnya.

Herry Lotung Siregar dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.