Nezar menjelaskan total 14 pasal mengalami revisi pada revisi kedua UU ITE ini. Selain itu, ada penambahan 5 pasal baru.

Salah satu pasal baru menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE wajib memiliki serangkaian mekanisme untuk melindungi anak-anak di platformnya, di antaranya memberi informasi mengenai batasan umur untuk akses, verifikasi pengguna usia anak, hingga pelaporan penyalahgunaan produk yang berpotensi melanggar hak anak.

Sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, sejumlah kasus pencemaran nama baik mencuat. Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pada tahun 2008.

Kasus ini bermula ketika Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional Tangerang. Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut lewat milis.

Belakangan keluhan Prita soal pelayanan RS Omni Internasional menyebar. Pihak RS Omni kemudian menggugat Prita dengan pasal karet tersebut.