RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmikan disahkan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria sebut tidak akan ada lagi keluhan terkait jerat Undang-undang ITE.

“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ujar Nezar, Selasa (5/12/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pasal yang kerap memakan korban pada UU ITE adalah pasal 27 ayat 3. Pasal itu melarang orang untuk mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak, salah satunya pihak yang mendapat keluhan kepada konsumennya.

Dalam pasal 27 ayat 3 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat tersebut telah diubah oleh revisi kedua UU ITE yang disahkan hari ini (5/12) oleh DPR. Berikut pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, Nezar berharap tak ada kasus-kasus seperti yang terjadi sebelumnya imbas penggunaan yang kurang tepat dari UU ITE.

“Saya kira beberapa concern dari masyarakat sipil tentang penggunaan pasal 27, misalnya, dan pasal 28. Itu juga telah terakomodir di dalam revisi,” katanya.

“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” lanjutnya.