MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, dan mendesak 5 poin utama.

Aksi unjuk rasa GPI yang dipimpin langsung oleh Abd. Raviq, pengurus DPP GPI (Indonesian Of Youth Movement) bersama puluhan massa, melakukan orasi didepan pintu gerbang Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Jln. Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (15/12/2021).

Massa dalam tuntutannya, membacakan 5 poin utama, yaitu:

1. Mendesak Pengadilan Tinggi Makassar agar melakukan penyitaan jaminan terhadap lahan sengketa antara PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) dengan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy di Siawung, Barru.

2. Mengizinkan lahan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy untuk melakukan pemagaran atas objek yang disengketakan.

3. Meminta kepada Pengadilan Tinggi Makassar, untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barru, No.4/Ptd.G/2021/PN.Barru, dan menolak permohonan banding PT.SBM karena tidak memiliki dasar hukum.

4. Mendesak kepada PT.SBM agar segera tinggalkan objek sengketa yang dikuasainya tanpa alas hak.

5. Menduga adanya unsur mafia tanah didalamnya, itu terbukti dari:

a. PT.SBM tidak miliki alas hak, atas penguasaan lahan milik Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yang tercatat dalam SHM 001 Siawung/Barru.
b. Tahun 2015, permohonan PT.SBM untuk pembatalan sertifikat, ditolak oleh Kanwil BPN.
c. Tahun 2020, kembali permohonan PT.SBM untuk pembatalan sertifikat, juga ditolak untuk kedua kalinya oleh Kanwil BPN.
d. Tahun 2021, PT. SBM menggugat di PN Barru, namun kalah. Dan sekarang ingin melakukan upaya banding sedangkan tidak memiliki alas hak.

Usai melakukan orasi sejam lebih, dan puluhan massa aksi juga menyempatkan diri melakukan shalat dhuhur bersama di depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian, perwakilan massa aksi pun diterima langsung oleh pihak Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Mustari.